Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Pistol Polisi Dicuri (Pelanggaran Kode Etik)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aiptu Suhandi (34), polisi yang pistolnya dicuri bakal kena sanksi pelanggaran kode etik profesi Polisi. Kabid Propam Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Janner Pasaribu, mengungkapkan hal itu ketika dihubungi Selasa (24/2/2015) malam.
Janner mengatakan, pemeriksaan terhadap Aiptu Suhandi diperkirakan bakal dimulai pekan depan.
"Tadi saya sudah meminta anggota untuk mengambil berkas laporan Aiptu Suhandi di polsek tempat Ia melapor kehilangan. Itu untuk memperjelas bahwa pistolnya benar-benar hilang," kata Janner.
Nantinya, ucap Janner, surat perintah penyelidikan akan dikeluarkan pada Rabu (25/2/2015) besok. Baru setelah itu akan ditayangkan surat pemeriksaan untuk Aiptu Suhandi. Makanya Janner memperkirakan baru pekan depan pemeriksaan dilakukan.
Menurut Janner, Aiptu Suhandi yang merupaka anggota Kriminal Umum Unit Ranmor Polda Metro Jaya bakal terkena sanksi menyangkut pelanggaran kode etik. Sebab berarti teledor menyimpan pistol.
"Kalau hukumannya belum tahu, sebabkan harus diperiksa dulu yang bersangkutan," kata Janner.
Sebelumnya, Aiptu Suhandi (34) jadi korban bermodus ban kempes di Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015) siang.
Saat itu Suhandi sedang mengendarai mobil hendak berangkat kerja dari rumahnya di Sawangan, Depok menuju kantornya.
Saat melintas di Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, menuju arah belakang Ragunan, Jatipadang, korban tiba-tiba diteriaki oleh pengendara motor bahwa mobilnya kempes.
Awalnya Suhandi menghiraukan teriakan itu. Tapi lantaran penasaran, Ia menepi. Disitulah pistol jenis revolver miliknya diambil pencuri. Pistol itu berada di sebuah tas hitam yang juga berisi buku tabungan dan kartu identitasnya. Dia kemudian melaporkannya ke Polsek Jagakarsa. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)

Komentar : 
              
        Kasus di atas adalah kesalahan dari polisi Aiptu Suhandi (34) atas kelalaiannya menjaga pistolnya dari seorang pencuri. Seharusnya seorang polisi bisa menjaga pistolnya dengan seksama agar tidak dicuri oleh sembarang orang, Karena pistol yang digunakan oleh seorang polisi sangat berbahaya jika tidak di tangan yang benar atau digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
         Dalam peraturan kepolisian, memang seharusnya bertindak tegas dengan kasus ini, agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Karena kasus ini bisa berakibat sangat fatal. Tidak hanya di kalangan bawah kepolisan saja yang di tindak lanjuti bila mengalami kasus seperti ini, tetapi kalangan atas kepolisan pun bila melakukan pelanggaran maka harus di tindak lanjuti. Karena hukum tidak boleh memandang siapapun.
         Hal yang seharusnya dilakukan polisi jika membawa senjata api seperti pistol, atau barang-barang lain yang menyangkut kepolisian. Maka polisi yang membawa barang itu harus menjaga dengan baik. Memang hal seperti ini adalah hal yang langka bahwa pistol seorang polisi dapat dicuri oleh seseorang. Kasus ini akan menjadi pelajaran bagi setiap polisi-polisi lain yang membawa senjata api agar selalu waspada dimanapun dan kapanpun.  

http://www.tribunnews.com/metropolitan/2015/02/24/anggota-polisi-yang-pistolnya-dicuri-terancam-sanksi-pelanggaran-kode-etik

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS